1)
Etika dalam Penggunaan Internet
Etika dalam berinternet dikenal dengan
istilah netiket. Netiket mengacu kepada standar netiket yang ditetapkan IETF (The
Internet Engineering Task Force). IETF adalah suatu komunitas masyarakat
internasional yang terdiri dari para perancang jaringan, operator, penjual dan
peneliti yang terkait dengan evolusi arsitektur dan pengoperasian internet.
IETF menetapkan netiquette guidelines yang
terdokumentasi dalam Request For Comments
(RFC) 1855, yaitu :
a.
Netiket pada one to one communications.
§ Kondisi di mana komunikasi terjadi antar individu “face to face” dalam sebuah dialog. Contoh
: email.
§ Netiket pada komunikasi dengan email :
1.
Jangan terlalu
banyak mengutip.
Ketika
ingin memberi tanggapan terhadap posting seseorang dalam satu forum, maka
sebaiknya kutiplah bagian terpentingnya saja yang merupakan inti dari hal yang
diinginkan untuk ditanggapi dan buang bagian yang tidak perlu.
2.
Perlakukan email
secara pribadi.
Jika
seseorang mengirim informasi atau gagasan secara pribadi (private message), maka tidak
sepatutnya mengirim atau menjawabnya kembali ke dalam forum umum.
3.
Hati-hati dalam
menggunakan huruf kapital.
Dalam penulisan suatu informasi, penggunaan
huruf kapital haruslah diperhatikan. Jangan menggunakan huruf kapital
sembarangan karena penggunaan huruf kapital yang tidak tepat dapat disalah
artikan oleh para pengguna internet lainnya. Misalnya, penggunaan huruf kapital
yang tidak tepat mencerminkan seseorang yang sedang marah. Biasanya penggunaan
huruf kapital digunakan untuk sebuah singkatan atau nama sebuah
badan/organisasi.
4.
Jangan membicarakan
orang lain.
Jangan membicarakan
orang atau pihak lain, apalagi kejelekannya. Berhati-hatilah terhadap apa yang
Anda tulis. E-mail memiliki fasilitas bernama ‘Forward’, yang mengizinkan
si penerima untuk meneruskannya (forward) ke orang lain.
5.
Jangan gunakan
CC, tapi BCC.
Ketika mengirim
e-mail ke sejumlah orang, jangan cantumkan nama-nama pada kolom CC (carbon copy). Jika Anda
melakukan hal itu, ini bisa disebut cross posting, semua orang yang
menerima e-mail orang lain. Umumnya orang tidak suka bila alamat e-mailnya
dibeberkan di depan umum. Gunakanlah selalu BCC (blind carbon copy). Dengan cara ini setiap orang hanya bisa melihat alamat
e-mail sendiri.
6.
Jangan gunakan
format HTML.
Jika
Anda mengirim sebuah pesan penting ke teman, jangan gunakan format HTML tanpa
meyakini bahwa program e-mail teman anda bisa membaca kode HTML. Jika tidak
pesan Anda sama sekali tidak terbaca atau kosong. Sebaliknya gunakan format plain text.
7.
Jawablah secara
masuk akal.
Jawablah
setiap pesan e-mail secara masuk akal. Jangan menjawab dua, tiga pertanyaan
dalam satu jawaban. Apalagi, saat menjawab pesan e-mail yang sangat panjang,
Anda hanya menggunakan kata yang sangat itu hanya akan mengesalkan si penerima.
8.
Jujur dalam
mencantumkan sumber
Jangan sekali-kali
mengakui tulisan orang lain sebagai hasil karya pribadi Anda. Walaupun tulisan
itu telah Anda revisi sedemikian rupa, namun mau tidak mau Anda telah
mengadaptasi dari milik orang lain. Oleh karena itu, Anda harus mencantumkan
sumber referensi tersebut. Bila Anda mengutip dari sebuah situs, maka
cantumkanlah nama/alamat situs tersebut. Begitupun bila situs itu ternyata juga
mengutip dari sumber lain yang merupakan penulis aslinya, maka harus
dicantumkan kedua sumber tersebut, penulis asli dan situs tempat Anda mengutip.
b.
Netiket pada one to many communications.
§ Konsep satu orang dapat berkomunikasi kepada
beberapa orang sekaligus. Contoh : mailing
lists dan net news.
§ Netiket pada mailing
list:
1.
Berhati-hatilah
dengan kata yang akan ditulis.
2.
Membaca berita
dan posting data, keduanya mengambil sumber daya sistem.
3.
Artikel atau
tulisan yang akan di-posting harus ringkas dan to the point.
4.
Buatlah subject line yang mengikuti aturan.
5.
Tidak boleh
mengirimkan artikel yang berbau spoofing (pemalsuan)
dan forgeries (lelucon), kecuali mailing list bernuansa humor.
c.
Information services.
§ Contoh : Gopher,
Wais, World Wide Web (www), Multi-User Dimension (MUDs), Multi-User Dimensions
which are Object Oriented (MOOs), ftp.
§ Aturan dalam information
services :
1.
Bahwa semua jasa
tersebut adalah kepunyaan orang.
2.
Jika mendapatkan
kesalahan terhadap layanan tersebut, lakukan pengecekan sebelum komplain kepada
penyedia langganan.
3.
Pemakai perlu
mengetahui bagaimana file layanan tersebut bekerja pada sistem lokal yang
dimilikinya.
4.
Pemakai information services harus menggunakan
pikiran yang terbuka bahwa di dalam internet bisa saja kultur pengguna dapat
berbeda dengan kultur orang.
5.
Tidak menggunakan
FTP (File Transfer Protocol) orang
lain untuk menyimpan materi agar orang lain tidak bisa mengambil à dumping.
2)
Dampak Positif dan Negatif dalam Penggunaan Internet
Dampak Positif
Internet
1. Menambah Wawasan dan
Pengetahuan
Dengan
adanya internet, kita jadi lebih tahu mengenai berbagai wawasan dan pengetahuan
dari berbagai bidang dari seluruh dunia. Terutama bagi pelajar, internet
mempermudah mereka dalam mencari informasi yang berkaitan dengan pelajaran.
Pelajar juga dapat melihat berbagai macam video di Youtube yang tentunya akan
menunjang pendidikan mereka. Banyak video edukasi yang bertebaran di Youtube,
anda pun juga dapat mendownload video-video tersebut.2.
2.
Menjadi Media Komunikasi
Internet merupakan alat komunikasi yang digunakan masyarakat
untuk berkomunikasi dengan pengguna internet yang lain pada aplikasi internet.
Contohnya adalah aplikasi chatting seperti twitter, line, facebook, yahoo, BBM.
Hal ini tentu memudahkan untuk melakukan komunikasi dengan siapapun, dimanapun,
dan kapanpun.
3.
Mudah Mencari Lowongan Pekerjaan
Selain mudahnya mencari informasi, Anda juga dapat mencari
lowongan pekerjaan di internet. Internet telah menjadi wadah tersendiri bagi
Anda untuk mendapatkan pekerjaan dengan mudah melalui situs-situs yang
menyediakan informasi lowongan pekerjaan. Para perekrut calon karyawan baru pun
biasanya juga melakukan riset terlebih dahulu mengenai diri Anda di internet.
Oleh karena itu, usahakan selalu tampilkan citra yang baik di internet.
4.
Mudah Melakukan Transaksi dan Berbisnis
Internet juga dapat menghasilkan keuntungan atau uang bagi
Anda dengan berdagang secara online. Contohnya dengan membuka toko online
sendiri. Selain itu, internet juga memudahkan Anda dalam melakukan transaksi
pembelanjaan dan membuat Anda tidak perlu repot-repot untuk berbelanja langsung
di toko fisik.
Dampak Negatif
Internet
1. Pornografi
Tidaklah salah jika internet
dikaitkan dengan hal-hal berbau pornografi, baik berupa gambar, video, maupun
tulisan. Media internet memberikan peluang bagi seseorang untuk melihat,
mengunduh, serta memperdagangkan pornografi. Chat rooms yang berisi fantasi serta
role playing untuk orang dewasa pun semakin marak. Hal ini tentu sangat
membahayakan bagi semua kalangan.
2. Tersebarnya Informasi
Palsu
Informasi palsu atau yang lebih
dikenal dengan istilah HOAX dibuat oleh orang-orang tertentu dengan tujuan
menakut-nakuti orang lain, menjelek-jelekkan suatu pihak dan lain sebagainya.
Sebetulnya cukup mudah untuk mendeteksi informasi palsu yang masuk dalam
broadcast pesan, namun orang lebih suka untuk langsung mempercayai dan
membagikan walaupun info tersebut belum dipastikan kebenarannya.
3. Menampilkan Kekejaman
Kekompleksan informasi di internet
membuat beberapa situs menampilkan segala bentuk kekejaman dan kesadisan untuk
menjual situs yang bersangkutan. Hal-hal bersifat tabu memang menjadi salah
satu cara yang bisa menaikkan pamor situs tersebut.
4. Penipuan
Tidak hanya
dalam media internet, penipuan adalah dampak negatif yang mengintai dalam
segala hal. Internet menjadi salah satu sasaran para penipu untuk melancarkan
aksinya. Hal yang sebaiknya dilakukan adalah mengabaikan informasi tertentu
yang dianggap memiliki unsur penipuan.
3)
Fenomena-Fenomena dalam penggunaan sosial media di
zaman sekarang
Plagiat dalam
Sosial Media
Plagiat adalah tindakan menyalin hasil karya orang lain tanpa mencantumkan
sumber asalnya. Plagiat adalah tindakan yang sangat merugikan orang lain,
terutama bagi orang yang bertindak sebagai narasumber. Hasil karya yang telah
susah payah ia bangun, dengan mudahnya diakui sebagai milik orang lain.
Tentunya orang yang melakukan tindakan plagiarisme telah melanggar hak cipta
orang lain.
Plagiat dalam media sosial merupakan tindakan yang sudah tidak asing lagi untuk
kita temui. Sebagai contoh, banyak kita temui orang-orang mengunggah kutipan
puisi atau kata-kata untuk diunggah dalam media sosial pribadinya tanpa
mencantumkan nama penulis puisi atau sumber kutipan tersebut. hal tersebut juga
merupakan tindakan plagiarisme yang harus kita hindari. Selain dapat merugikan
orang lain, plagiat juga merupakan tindakan tidak menghargai orang lain (dalam
hal ini adalah narasumber).
Cyberbullying menurut Wikipedia adalah segala bentuk kekerasan yang dialami anak atau remaja dan dilakukan teman seusia mereka melalui dunia maya atau internet. Seseorang dapat dikatakan mengalami cyberbullying apabila ia diejek, dihina, diintimadasi, dipermalukan, atau hal lain yang bersifat negatif sehingga berdampak pada aspek psikologis orang tersebut melalui media internet. Cyberbullying memiliki beragam bentuk, seperti menyebar fitnah, mengolok-olok korban, menyebar ancaman, menggunggah foto yang tidak pantas dan bertujuan untuk mempermalukan korban, bodyshaming, dll.
Cyberbullying merupakan hal yang sudah tidak asing lagi untuk kita temui di
dunia maya, terutama di aplikasi instagram. Munculnya akun-akun palsu tidak
bertanggung jawab di aplikasi instagram merupakan salah satu contohnya.
Biasanya akun-akun palsu tersebut tidak merasa bersalah dan bahkan tidak takut
ketika melakukan cyberbullying kepada orang lain. Hal ini
dikarenakan mereka berlindung dibalik identitas kabur dan palsu yang mereka
buat. Akun dengan nama aneh dijadikan sebagai tembok berlindung dalam melakukan
tindakannya (dalam hal ini cyberbullying). Akun tersebut dengan
leluasa menghujat, mengolok-olok orang lain, dan melakukan bentuk cyberbullying lainya
tanpa memikirkan akibat yang akan ditimbulkannya hanya karena ia merasa sudah
aman dengan penyamarannya tersebut. Penggunaan akun palsu untuk melakukan cyberbulying kerap
kali ditemukan dalam kolom komentar postingan instagram para artis. Akun palsu
dengan sedikit atau bahkan tanpa followers membanjiri kolom
komentar dengan kata-kata pedas. Ketika akun tersebut dibuka, biasanya akun
tersebut tidak mencantumkan nama atau foto profil.
Cyberbullying merupakan tindakan yang sangat perlu untuk diperhatikan. Hal ini
dikarenakan tindakan tersebut dapat memicu berkurangnya atau bahkan hilangnya
kesejahteraan psikologis seseorang, terutama korban yang dijadikan sebagai
target tindakan tersebut. Mungkin, ada beberapa orang yang tidak terlalu
memikirkan cyberbullying sebagai hal yang perlu untuk
dipikirkan (dengan kata lain bersikap masa bodoh). Namun, ada juga seseorang yang
ketika mengalami cyberbullying, ia benar-benar memikirkannya dan
pada akhirnya berdampak buruk pada kesejahteraan psikologisnya. Ketika orang
tersebut mulai gelisah dan kehilangan semangat hidupnya akibat tindakan
tersebut, korban bisa saja mengalami depresi ataupun kehilangan kepercayaan
dirinya dan berakibat pada kehidupan nyata seperti memiliki perasaan tidak
diinginkan orang lain yang pada akhirnya dapat menuntunnya pada kemungkinan
paling buruk yaitu keinginan untuk bunuh diri.
Namun, saat ini nampaknya pemerintah telah memberi perhatian lebih pada
masalah cyberbullying ini. Mulai digalakkannya UU ITE
tentang Cyberbullying menjadi solusi terbaik saat ini dan
diharapkan ke depannya tindakan cyberbullying akan berkurang.
Internet Addiction
Internet addiction atau kecanduan internet adalah kegiatan
menghabiskan banyak waktu dalam menggunakan internet yang ditandai dengan
hilangnya kontrol dalam penggunaannya sehingga dapat memberikan dampak
psikologis bagi pecandunya. Kesenangan yang ditawarkan oleh internet terkadang membuat
orang melupakan kehidupan nyata yang ia miliki. Orang menjadi lebih senang
bersosialisasi di internet dibanding di kehidupan aslinya. Internet tak ayal
dijadikan kehidupan, sehingga banyak waktu yang terbuang dalam menggunakan
internet. Waktu yang seharusnya bisa dipergunakan dengan baik, malah dibuang
hanya untuk internet. Bahkan terkadang waktu tidur di malam hari dapat
berkurang hanya karena penggunaan internet yang berlebihan. Fenomena yang
terjadi saat ini di Indonesia adalah ternyata menurut APJII (Asosiasi Pengguna
Jasa Internet Indonesia) 75,50% pengguna internet di Indonesia berusia 13-18
tahun. Hal ini tentunya menjadi perhatian banyak pihak karena internet ternyata
saat ini telah melanda usia remaja bahkan anak-anak. Selain itu, pada bulan Januari
2018 KPAI sudah membuka layanan pengaduan bagi anak yang diduga kecandan gawai.
Padahal baru dua hari setelah layanan tersebut dibuka, KPAI sudah menerima 10
laporan orang tua mengenai anak mereka yang kecanduan gawai. Indonesia saat ini
dapat dikatakan darurat kecanduan internet, dikhawatirkan anak-anak yang
seharusnya menjadi generasi penerus bangsa malah dirusak oleh kecanduan
internet. Oleh karena itu, perlunya pengawasan orang tua dalam menyikapi
masalah ini. Orang tua diharapkan lebih memperhatikan anak mereka dalam
menggunakan internet. Namun, sebagai orang tua juga jangan sampai melarang
anaknya menggunakan internet. Bagaimanapun, internet merupakan bagian kecil
dari kehidupan saat ini sebagai akibat dari kemajuan internet dan era
globalisasi, namun jangan jadikan internet sebagai sumber kehidupan. Internet
dapat menjadi ladang tumbuh kembang yang baik jika waktu penggunaannya
diperhatikan serta diimbangi dengan kehidupan nyata.
Tik-Tok
Pada
awal Juli 2018, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir
pijakan live streaming Tik Tok karena kontennya yang dinilai negatif terutama
bagi anak-anak.
Hal
ini sontak membuat Tik Tok masuk dalam topik yang paling dibicarakan warganet
pada saat itu. Banyak yang setuju dengan keputusan tersebut, namun ada
segelintir yang mempertanyakan mengapa aplikasi untuk hiburan tersebut ditutup.
Perlu
diketahui, nama Bowo Alpenliebe juga sempat dibicarakan di dunia maya
sebelumnya. Pasalnya, Bowo, yang disebut sebagai "artis Tik Tok",
mengadakan jumpa penggemar (meet and greet) berbayar untuk berfoto bersama
dirinya.
Sehari
setelah diblokir, Kominfo kemudian bertemu dengan perwakilan Tik Tok di gedung
Kominfo. Kominfo meminta Tik Tok untuk membersihkan konten negatif dan
melakukan penyaringan konten. Tik Tok berkomitmen untuk segera membersihkan
konten negatif.
Sepekan
kemudian, Kominfo membuka blokir Tik Tok. Tik Tok selanjutnya berkolaborasi
dengan Kementerian Pemberdayaan Wanita dan Perlindungan Anak Republik Indonesia
(KPPPA RI) dalam merilis kampanye online.
Pada
awal Agustus 2018, Tik Tok bergabung dengan aplikasi video durasi pendek
musical.ly.
Perpaduan
platform memungkinkan pengguna untuk terlibat dengan jaringan yang diperluas
ketersediaannya di app store di seluruh America Utara, America Latin, Eropa,
Timur Tengah, Afrika, Asia, dengan tambahan di area di mana TikTok dan
musical.ly sudah tersedia.
Kasus
Audrey, Fenomena Medsos Tanpa Kroscek Mudah Picu Kemarahan
Kasus dugaan penganiayaan terhadap Audrey
(14), terus berkembang. Terlebih hasil visum siswa SMP tersebut menghasilkan
babak baru, bahwa tidak ada bengkak atau benjolan baik ditubuh maupun di organ
vital korban. Namun, dari hasil diagnosa dan terapi pasien, korban dinyatakan
depresi pascakejadian tersebut.
Psikolog
Sosial dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Drs. Koentjoro, MBSc., Ph.D.,
menyebutkan media sosial (medsos) bisa memengaruhi perilaku sosial seseorang,
termasuk bullying. Dia mengatakan penggunaan gadget dan medsos pada anak-anak
saat ini kurang begitu terkontrol. Anak-anak zaman sekarang banyak yang
menggunakan media sosial dan bebas menulis status serta komentar. Padahal,
mereka belum sepenuhnya mampu menyaring informasi yang didapatkan dari suatu
hal.
“Seringnya
anak-anak mengumbar kekesalan dan rasa benci terhadap sesuatu atau seseorang
tidak lagi secara face to face, tetapi via medsos tanpa adanya kroscek. Hal ini
sangat mudah menyulut kemarahan dan kebencian,” urai pria yang saat ini
menjabat sebagai Ketua Dewan Guru Besar UGM ini.
Oleh
sebab itu, Koentjoro menekankan perlunya kontrol orangtua atau keluarga dalam
penggunaan media sosial pada anak dan menggunakannya secara bijak. Tak hanya
itu, penanaman nilai-nilai luhur dari orangtua sangat penting dilakukan.
Sumber :